Tentang Kami

LSP Jasa Integrasi Mediator Legal Yustisia (LSP JIMLY) didirikan di surabaya berdasarkan Akta Notaris Sri Wahyu Jatmikowati, S.H. ,M.H. Nomor 37 pada tanggal 28 juni 2019, dengan pengesahan KEMENKUMHAM No AHU 0012155.AH.01.12 yang didukung oleh Asosiasi Perancang Kontrak (APK) dan Pusat Mediasi dan Resolusi Konflik (PMRK).

LSP JIMLY merupakan LSP dengan kategori LSP-P3 yang telah memiliki lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan nomor BNSP-LSP- 1924-ID. LSP JIMLY didirikan dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap pekerja, calon pekerja maupun profesional dibidang legal yustisia (perancang kontrak dan konsiliator), sesuai ruang lingkup yang diberikan BNSP.

LSP JIMLY sebagai Lembaga sertifikasi profesi akan terus menjaga kepercayaan industri, pemerintah, dan masyarakat seiring dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya sertifikasi profesi bagi tenaga kerja, industri, maupun professional.

Visi

Menjadi Lembaga sertifikasi profesi bidang legal yustisia terdepan danterpercaya dalam mewujudkan sumber daya manusia bidang legal yustisia yang professional dan berintegritas.

Misi

Melaksanakan sertifikasi kompetensi yang bermutu terhadap SDM bidang
legal yustisia yang memiliki kompetensi dalam menyelesaikan sengketa hukum atau konflik sosial melalui mediasi.

Melaksanakan sertifikasi kompetensi yang bermutu terhadap SDM bidang legal yustisia yang memiliki kompetensi dalam pembentukan hukum yang berkeadilan dan melindungi hak asasi manusia dalam rangka mewujudkan restorative justice.

Mengembangkan standar kompetensi dan skema sertifikasi di bidang legal yustisia.

Membangun kerja sama strategis yang sinergis dan inovatif dengan dunia kerja dibidang legal yustisia.