Sertifikasi Ahli Perancang Kontrak

Skema Sertifikasi Okupasi Ahli Perancang Kontrak adalah Skema Sertifikasi yang dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi Jasa Integrasi Perancang Kontrak Legal Yustisia (LSP JIMLY) untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP JIMLY. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Khusus berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Nomor KEP.2/77/LP.00.00/II/2020 tentang Registrasi Standar Kompetensi Kerja Khusus Bidang Legal Yustisia Yayasan Jasa Integrasi Perancang Kontrak dan Legal Yustisia dengan No. Registrasi Reg.21/SKPK- DG/2020 dan Surat Keputusan Ketua Asosiasi Perancang Kontrak Nomor SK/APK/A/03/05-20/01 tentang Okupasi Perancang Kontrak. Skema Sertifikasi ini digunakan acuan pelaksanaan asesmen oleh Asesor Kompetensi LSP JIMLY dan memastikan kompetensi pada Jabatan Ahli Perancang Kontrak.

Persyaratan

  • Foto Copy Ijazah Pendidikan Minimal S1
  • Foto Copy Sertifikat Pelatihan Ahli Perancang Kontrak
  • Pas Foto 3×4 Sebanyak 3 Lembar
  • Foto Copy KTP

Unit Kompetensi

Nomor Kode Unit Judul
1
APK.CCD.001.01

Menyiapkan Kelengkapan Materi Dokumen Kontrak

2
APK.CCD.002.01
Menyusun Kontrak Menggunakan Bahasa Hukum

Sertifikasi Konsiliator

Skema Sertifikasi Okupasi Konsiliator adalah Skema Sertifikasi yang dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi Jasa Integrasi Mediator Legal Yustisia (LSP JIMLY) untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP JIMLY. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Khusus berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Nomor KEP.2/77/LP.00.00/1l/2020 tentang Registrasi Standar Kompetensi Kerja Khusus Bidang Legal Yustisia Yayasan Jasa Integrasi Mediator dan Legal Yustisia dengan No. Registrasi Reg.21/SKРКDG/2020 dan Surat Keputusan Ketua Pusat Mediasi dan Resolusi Konflik Nomor SK/PMRK/A/11/20-20/1 tentang Okupasi Konsiliator. Skema Sertifikasi ini digunakan acuan pelaksanaan asesmen oleh Asesor Kompetensi LSP JIMLY dan memastikan kompetensi pada Jabatan Konsiliator.

Persyaratan

  • Foto Copy Ijazah Pendidikan Minimal S1
  • Foto Copy Sertifikat Pelatihan Sertifikasi Konsiliator
  • Pas Foto 3×4 Sebanyak 3 Lembar
  • Foto Copy KTP

Unit Kompetensi

Nomor Kode Unit Judul
1
APK.MED.001.01
Melakukan Asesmen Awal Sebagai Persiapan Untuk Mediasi
2
APK.MED.002.01
Mengkaji Perselisihan Dengan Para Pihak
3
APK.MED.003.01
Memfasilitasi Proses Mediasi
4
APK.MED.004.01
Mengakhiri Proses Mediasi

Sertifikasi Ahli Perancang Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa

Skema Sertifikasi Okupasi Ahli Perancang Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa adalah Skema Sertifikasi Okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi Jasa Integrasi Perancang Kontrak Legal Yustisia (LSP JIMLY) untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP JIMLY. Kemasan yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya, Bidang Pengadaan Barang/Jasa. Skema Sertifikasi ini digunakan sebagai acuan bagi LSP JIMLY dan Asesor Kompetensi pada pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja untuk pekerjaan Ahli Perancang Kontrak Pengadaan Barang Dan Jasa.

Persyaratan

  • Foto Copy Ijazah Pendidikan Minimal S1
  • Foto Copy Sertifikat Pelatihan Ahli Perancang Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa
  • Pas Foto 3×4 Sebanyak 3 Lembar
  • Foto Copy KTP

Unit Kompetensi

Nomor Kode Unit Judul
1
M.749020.009.02
Menyusun Rancangan Kontrak Pengadaan Barang / Jasa
2
M.749020.010.02
Menyusun Dokumen Pengadaan Barang / Jasa
3
M.749020.017.02
Melakukan Finalisasi Dokumen Kontrak Pengadaan Barang / Jasa
4
M.749020.018.02
Membentuk Tim Pengelolaan Kontrak Pengadaan Barang / Jasa
5
M.749020.019.02
Menyusun Rencana Pengelolaan Kontrak Pengadaan Barang / Jasa
6
M.749020.020.02
Mengendalikan Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang / Jasa
7
M.749020.021.02
Menyelesaikan Permasalahan Kontrak Pengadaan Barang / Jasa

Asisten Perancang Kontrak

Skema Sertifikasi Asisten Perancang Kontrak adalah Skema Sertifikasi Okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi Jasa Integrasi Mediator Legal Yustisia (LSP JIMLY) untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP JIMLY. Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada Keputusan Direktur Yayasan Jasa Integrasi Mediator Dan Legal Yustisia (Yayasan Jimly) Nomor SK/YJIMLY/A/10/31-19/2 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Khusus Kategori Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Jasa Hukum Dan Akuntansi Pada Bidang Legal Yustisia dan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Nomor KEP.2/77/LP.00.00/II/2020 tentang Registrasi Standar Kompetensi Kerja Khusus Bidang Legal Yustisia Yayasan Jasa Integrasi Asisten Perancang Kontrak dan Legal Yustisia. Skema Sertifikasi ini digunakan sebagai acuan bagi LSP JIMLY dan asesor kompetensi pada pekerjaan Asisten Perancang Kontrak.

Persyaratan

  • Foto Copy Ijazah Pendidikan Minimal S1
  • Foto Copy Sertifikat Pelatihan Asisten Perancang Kontrak
  • Pas Foto 3×4 Sebanyak 3 Lembar
  • Foto Copy KTP

Unit Kompetensi

Nomor Kode Unit Judul
1
APK.CCD.001.01
Menyiapkan Kelengkapan Materi Dokumen Kontrak
2
APK.CCD.002.01
Menyusun Kontrak Menggunakan Bahasa Hukum

Asisten Perancang Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa

Skema Sertifikasi Okupasi Asisten Perancang Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa adalah Skema Sertifikasi Klaster yang dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi Jasa Integrasi Perancang Kontrak Legal Yustisia (LSP JIMLY) untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP JIMLY. Kemasan yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya, Bidang Pengadaan Barang/Jasa. Skema Sertifikasi ini digunakan sebagai acuan bagi LSP JIMLY dan Asesor Kompetensi pada pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja untuk pekerjaan Pendampingan Untuk Bidang Asisten Perancang Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa.

Persyaratan

  • Foto Copy Ijazah Pendidikan Minimal S1
  • Foto Copy Sertifikat Pelatihan Asisten Perancang Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa
  • Pas Foto 3×4 Sebanyak 3 Lembar
  • Foto Copy KTP

Unit Kompetensi

Nomor Kode Unit Judul
1
M.749020.009.02
Menyusun Rancangan Kontrak Pengadaan Barang / Jasa
2
M.749020.010.02
Menyusun Dokumen Pengadaan Barang / Jasa
3
M.749020.019.02
Menyusun Rencana Pengelolaan Kontrak Pengadaan Barang / Jasa
4
M.749020.021.02
Menyelesaikan Permasalahan Kontrak Pengadaan Barang / Jasa

Asisten Mediator Konsiliator

Skema Sertifikasi Okupasi Asisten Mediator Konsiliator adalah Skema Sertifikasi yang dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi LSP Jasa Integrasi Mediator Legal Yustisia (LSP JIMLY) untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP JIMLY. Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada Keputusan Direktur Yayasan Jasa Integrasi Mediator Dan Legal Yustisia (Yayasan Jimly) Nomor SK/YJIMLY/A/10/31-19/2 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Khusus Kategori Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Jasa Hukum Dan Akuntansi Pada Bidang Legal Yustisia dan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Nomor KEP.2/77/LP.00.00/II/2020 tentang Registrasi Standar Kompetensi Kerja Khusus Bidang Legal Yustisia Yayasan Jasa Integrasi Mediator dan Legal Yustisia. Skema Sertifikasi ini digunakan sebagai acuan bagi LSP JIMLY dan Asesor Kompetensi pada pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja untuk pekerjaan Asisten Mediator Konsiliator.

Persyaratan

  • Foto Copy Ijazah Pendidikan Minimal S1
  • Foto Copy Sertifikat Pelatihan Asisten Mediator Konsiliator
  • Pas Foto 3×4 Sebanyak 3 Lembar
  • Foto Copy KTP

Unit Kompetensi

Nomor Kode Unit Judul
1
APK.MED.001.01
Melakukan Asesmen Awal Sebagai Persiapan Untuk Mediasi
2
APK.MED.002.01
Mengkaji Perselisihan Dengan Para Pihak
3
APK.MED.003.01
Memfasilitasi Proses Mediasi